Kamis, 04 April 2013

KALO DI INDONESIA ADA HUKUM SEPERTI INI

Menurut hukum pidana Iran 1983, seorang yang mengenakan hijab yang buruk dihukum dengan 74 kali dera. Hukuman ini lalu diturunkan pada 1996 dengan penjara atau membayar denda dengan jumlah tertentu. Hijab yang buruk didefinisikan sebagai, "tidak menutupi kepala, menunjukan make-up, tidak menutup lengan dan kaki, pakaian tipis dan tembus pandang, pakaian ketat, pakaian yang mengenakan kata-kata, tanda, atau gambar asing, mengenakan cat kuku, pakaian berwarna cerah, serta mode gerakan tubuh atau ucapan yang tak pantas."

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Wah ketat sekali peraturannya yah??

klo di indonesi agag mungkin bisa di terapkan tuh

Posting Komentar

muslim yang baik selalu mengucap salam ketika bertemu dengan muslim yang lainnya