skip to main |
skip to sidebar
Buat yang hobi maen internet, caranya GAMPANG BANGET. Cukup share aja postingan-postingan yang menurut kamu bermanfaat. Kalau postingan yang kamu sebar itu disebar lagi sama orang lain dan terus menyebar, berapa banyak pahala yang kamu dapet coba? Asik kan :D
Menurut hukum pidana Iran 1983, seorang yang mengenakan hijab yang buruk dihukum dengan 74 kali dera. Hukuman ini lalu diturunkan pada 1996 dengan penjara atau membayar denda dengan jumlah tertentu. Hijab yang buruk didefinisikan sebagai, "tidak menutupi kepala, menunjukan make-up, tidak menutup lengan dan kaki, pakaian tipis dan tembus pandang, pakaian ketat, pakaian yang mengenakan kata-kata, tanda, atau gambar asing, mengenakan cat kuku, pakaian berwarna cerah, serta mode gerakan tubuh atau ucapan yang tak pantas."