Kamis, 04 April 2013
KALO DI INDONESIA ADA HUKUM SEPERTI INI
Menurut hukum pidana Iran 1983, seorang yang mengenakan hijab yang buruk dihukum dengan 74 kali dera. Hukuman ini lalu diturunkan pada 1996 dengan penjara atau membayar denda dengan jumlah tertentu. Hijab yang buruk didefinisikan sebagai, "tidak menutupi kepala, menunjukan make-up, tidak menutup lengan dan kaki, pakaian tipis dan tembus pandang, pakaian ketat, pakaian yang mengenakan kata-kata, tanda, atau gambar asing, mengenakan cat kuku, pakaian berwarna cerah, serta mode gerakan tubuh atau ucapan yang tak pantas."
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Wah ketat sekali peraturannya yah??
klo di indonesi agag mungkin bisa di terapkan tuh
Posting Komentar
muslim yang baik selalu mengucap salam ketika bertemu dengan muslim yang lainnya